Berita Faktual
terkait dengan Lingkungan dan Pertambangan di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID,
KENDARI- Aktivitas para penambang dalam menjaga kelestarian lingkungan tak
sesuai harapan, akibatnya kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara parah
akibat cara-cara penambang yang tidak profesional. Penjelasan itu terungkap
melalui diskusi kecil yang diselenggaran Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI)
yang melibatkan kalangan akademisi bidang lingkungan, LSM dan para jurnalis dan
pimpinan media di Kendari.
Menurut penjelasanan Kabid Ponologi Dinas Kehutanan Sultra,
Sahid melalui rilisnya, menyebutkan akibat penambangan tidak profesional,
berdampak sekitar 80,91 ribu hektare hutan di Sultra rusak akibat aktivitas
pertambangan (dialihfungsikan) dari jumlah kawasan hutan Sultra yang tersisa
2,6 juta hektare.
"Kerusakan hutan tersebut, disebabkan karena perusahaan
tambang tidak melakukan SOP pertambangan secara optimal, termasuk melakukan
rehabilitasi dan reboisasi terhadap lahan yang telah mereka keruk," kata
Sahid.
Forum diskusi yang dikemas dengan cara meminta masukan dan
saran serta kritikan dari peserta baik dari akademisi, LSM dan jurnalis,
mengharapkan agar kalangan wartawan di daerah lebih banyak menggali dan
memberitakan isu-isu lingkungan.
"Saya melihat, rekan-rekan media dalam memberitakan
masalah isu lingkungan dianggap tidak terlalu seksi dan hanya pemberitaan yang
sifatnya situasional dan kasuistik. Seharusnya setiap perusahaan media
menyediakan kolom khusus terkait isu-isu menyangkut lingkungan," kata
Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas Haluoleo (UHO) Kendari Lies
Indriani. Ia mengatakan, pemberitaan isu lingkungan dianggap seksi bila terjadi
konflik, kongkalikong seperti bila ada kasus illegal logging dan sebagainya.Pandangan
dan sikap kritis saya terhadap berita diatas:
Jika dilihat dari artikel berita tersebut, kerusakan
lingkungan terjadi akibat para oknum penambang yang tidak melalukan cara – cara
penambangan secara professional dan sesuai dengan SOP. Seharusnya para
penambang yang akan menambang di wilayah hutan harus tetap menjaga kelestarian
lingkungan dengan cara melakukan prosedur penambangan secara benar dan sesuai
SOP. Para penambang juga harus melakukan rehabilitasi dan reboisasi setelah
lahan tersebut selesai digunakan
Setelah kasus ini, semoga pemerintah lebih tegas mengawasi
para oknum penambang nakal yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan agar
dapat mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya
alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Masalah
Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat
dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam
pembangunan lahan pertambangan:
1) Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2) Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
3) Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
4) Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
5) Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian
dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
6) Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang
lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk
mencapai tujuan tersebut meliputi:
a. Penyediaan
sarana air bersih dan sanitasi dasar
b. Pemeliharaan
dan pengawasan kualitas lingkungan
c. Pengendalian
dampak risiko lingkungan
d. Pengembangan
wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai
pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat
dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling
kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya
yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH,
Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen
Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
Pencemaran
dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya
semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari
pertambangan. Contohnya:
a. Biji
besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Masih
banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1. Pembukaan
lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya
yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang.
3. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya
bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk
meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di
buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
Referensi
Berita
Faktual terkait dengan Lingkungan dan Pertambangan di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID,
KENDARI- Aktivitas para penambang dalam menjaga kelestarian lingkungan tak
sesuai harapan, akibatnya kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara parah
akibat cara-cara penambang yang tidak profesional. Penjelasan itu terungkap
melalui diskusi kecil yang diselenggaran Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI)
yang melibatkan kalangan akademisi bidang lingkungan, LSM dan para jurnalis dan
pimpinan media di Kendari.
Menurut penjelasanan Kabid Ponologi Dinas Kehutanan Sultra,
Sahid melalui rilisnya, menyebutkan akibat penambangan tidak profesional,
berdampak sekitar 80,91 ribu hektare hutan di Sultra rusak akibat aktivitas
pertambangan (dialihfungsikan) dari jumlah kawasan hutan Sultra yang tersisa
2,6 juta hektare.
"Kerusakan hutan tersebut, disebabkan karena perusahaan
tambang tidak melakukan SOP pertambangan secara optimal, termasuk melakukan
rehabilitasi dan reboisasi terhadap lahan yang telah mereka keruk," kata
Sahid.
Forum diskusi yang dikemas dengan cara meminta masukan dan
saran serta kritikan dari peserta baik dari akademisi, LSM dan jurnalis,
mengharapkan agar kalangan wartawan di daerah lebih banyak menggali dan
memberitakan isu-isu lingkungan.
"Saya melihat, rekan-rekan media dalam memberitakan
masalah isu lingkungan dianggap tidak terlalu seksi dan hanya pemberitaan yang
sifatnya situasional dan kasuistik. Seharusnya setiap perusahaan media
menyediakan kolom khusus terkait isu-isu menyangkut lingkungan," kata
Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas Haluoleo (UHO) Kendari Lies
Indriani. Ia mengatakan, pemberitaan isu lingkungan dianggap seksi bila terjadi
konflik, kongkalikong seperti bila ada kasus illegal logging dan sebagainya.Pandangan
dan sikap kritis saya terhadap berita diatas:
Jika dilihat dari artikel berita tersebut, kerusakan
lingkungan terjadi akibat para oknum penambang yang tidak melalukan cara – cara
penambangan secara professional dan sesuai dengan SOP. Seharusnya para
penambang yang akan menambang di wilayah hutan harus tetap menjaga kelestarian
lingkungan dengan cara melakukan prosedur penambangan secara benar dan sesuai
SOP. Para penambang juga harus melakukan rehabilitasi dan reboisasi setelah
lahan tersebut selesai digunakan
Setelah kasus ini, semoga pemerintah lebih tegas mengawasi
para oknum penambang nakal yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan agar
dapat mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya
alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Masalah
Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat
dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam
pembangunan lahan pertambangan:
1) Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2) Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
3) Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
4) Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
5) Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian
dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
6) Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang
lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk
mencapai tujuan tersebut meliputi:
a. Penyediaan
sarana air bersih dan sanitasi dasar
b. Pemeliharaan
dan pengawasan kualitas lingkungan
c. Pengendalian
dampak risiko lingkungan
d. Pengembangan
wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai
pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat
dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling
kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya
yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH,
Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen
Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
Pencemaran
dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya
semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari
pertambangan. Contohnya:
a. Biji
besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Masih
banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1. Pembukaan
lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya
yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang.
3. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya
bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk
meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di
buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
Referensi